User Tools

Site Tools


faq:2022:07:19:000170246_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pada PMK-238/PMK.03/2012, untuk pengisian Detail Penyerahan dengan metode Faktur Uang Muka dan Pelunasan, apakah di isi sesuai dengan angka Uang Muka pada bagian detail penyerahan? atau di isi dengan Nilai Estimasi keseluruhan penjualan


Jawaban

di bagian detail transaksi dicantumkan nilai estimasi penjualannya sedangkan di bagian uang muka dicantumkan DPP senilai pembayaran uang mukanya. Bisa cek contoh kasus di lampiran PMK-238/2012 dan tata cara pembuatan FP di lampiran PER-03/PJ/2022.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E Y N C A
E Q᠎ K T Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R᠎ P Z V V
 
faq/2022/07/19/000170246_1234.txt · Last modified: (external edit)