faq:2022:07:19:000170246_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pada PMK-238/PMK.03/2012, untuk pengisian Detail Penyerahan dengan metode Faktur Uang Muka dan Pelunasan, apakah di isi sesuai dengan angka Uang Muka pada bagian detail penyerahan? atau di isi dengan Nilai Estimasi keseluruhan penjualan
Jawaban
di bagian detail transaksi dicantumkan nilai estimasi penjualannya sedangkan di bagian uang muka dicantumkan DPP senilai pembayaran uang mukanya. Bisa cek contoh kasus di lampiran PMK-238/2012 dan tata cara pembuatan FP di lampiran PER-03/PJ/2022.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/19/000170246_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion