User Tools

Site Tools


faq:2022:07:19:000170232_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Atas pertanyaan dibawah, SKB yang dimiliki oleh perusahaan kami adalah SKB atas PPh 22 Impor (terlampir SKB sebagai referensi). Untuk nama pemilik barang yang ada pada PPFTZ merupakan nama perusahaan kami. Mohon penjelasannya apakah kami tetap bisa menggunakan fasilitas SKB PPh 22 yang telah kami miliki?


Jawaban

Untuk SKB tersebut berlaku dalam hal impor, dalam kasus WP lebih kepada pengeluaran dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean, dan atas hal ini harusnya ada pengenaan PPh pasal 22 nya sesuai dengan pasal 53 ayat 5 PP Nomor 41 Tahun 2021.

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V J S E X
F U C᠎ A J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M U M O W
 
faq/2022/07/19/000170232_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1