faq:2022:07:19:000170230_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat Pagi, saya mau bertanya. jadi kan saya ingin melakukan restitusi PPN dan kmrn saya juga sudah sempat bertanya dan disuruh untuk memilih centangan yang 17 D yang prosesnya melalui penelitian. nah saya mau bertanya kan setelah dilakukan pemeriksaan atas penelitian tersebut. dan hasil dari pemeriksaan tersebut DJP mengeluarkan SKPKB. itu kira kira atas denda administrasi yang harus saya bayarkan itu berapa ya?
Jawaban
iya, kalo orang pengembalian pendahuluan trus setelah di periksa ada SKPKB salah satu sanksinya sesuai pasal 17D ayat 5, tapi untuk pastinya silakan menunggu SKPKB yang terbit
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/19/000170230_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion