User Tools

Site Tools


faq:2022:07:19:000170214_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pihak swiss memberikan jasa ke pihak indo. pihak indo jadi perantara. yg membayarkan penghasilan ke swiss adalah si pihak indo perantara. ada p3b. tarifnya berapa? tidak ada BUT di indo


Jawaban

jasa yg diberikan apa? kalau jasa yg diberikan diatur di P3B, maka mengikuti tarif yg diatur di pasal tsb. kalau tidak diatur, kembali ke pasal 7 laba usaha

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L H M L Q
P B O M R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O U T T D
 
faq/2022/07/19/000170214_1234.txt · Last modified: (external edit)