faq:2022:07:19:000170214_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pihak swiss memberikan jasa ke pihak indo. pihak indo jadi perantara. yg membayarkan penghasilan ke swiss adalah si pihak indo perantara. ada p3b. tarifnya berapa? tidak ada BUT di indo
Jawaban
jasa yg diberikan apa? kalau jasa yg diberikan diatur di P3B, maka mengikuti tarif yg diatur di pasal tsb. kalau tidak diatur, kembali ke pasal 7 laba usaha
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/19/000170214_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion