faq:2022:07:19:000170177_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SKPKPP inikan harus diterbitkan 1 bulan sejak tanggal diterima putusan. Tapi ini sudah lebih dari sebulan sejak tanggal putusan banding kami. Apakah boleh konfirmasi ke KPP terkait SKPKPP
Jawaban
Dijelaskan sesuai ketentuan di pmk 244/2015, kelebihan pembayaran dikembalikan dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak putusan banding diterima kantor DJP, bukan dari terbit. Kalo memang sudah lewat, sangat disarankan untuk konfirmasi ke KPP
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/19/000170177_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion