User Tools

Site Tools


faq:2022:07:19:000170159_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin bertanya. Saya ada penjualan barang ke batam, dari penjualan tersebut sudah terbut Faktur Pajak, PPBJ dan dokumen Endorse. Akan tetapi customer batam tersebut ingin melakukan retur yang mana barang akan dikembalikan ke kami yang berada di jakarta, bagaimana mekanisme returnya ya ? Dan apakah ada aturan spesifik yang mengatur ini?


Jawaban

Untuk mekanisme returnya kembali ke mekanisme pengeluaran barang dari kawasan bebas ke TLDDP, tapi harus menggunakan PPBJ sesuai pasal 24 PMK 173

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y A F᠎ B P
Q U F I W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R Q F᠎ U N
 
faq/2022/07/19/000170159_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)