faq:2022:07:19:000170141_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
tanggungan PPh 21 kalo di PER 16 kan masuk ke kenikmatan sedangkan di UU HPP kenikmatan masuk ke Pasal 4 ayat 1 (objek PPh). cara ngitungnya gimana ya?
Jawaban
karena PER 16/ 2016 masih belum diubah, konfirm KPP aja dulu ya
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/19/000170141_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion