User Tools

Site Tools


faq:2022:07:19:000170135_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan yang atas penyerahan PPNnya dibebaskan (jasa sehubungan dengan penjualan air ) , apabila ada keterlambatan dikukuhkan sebagai PKP (terlambat dikukuhkan setelah melebihi 4,8M) apakah dikenakan sanksi? ini untuk aturan pakai Pasal 5 ayat (2) PMK-197/PMK.03/2013 aja atau gimana ya? DJP dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi 4.8M?


Jawaban

Pasal 5 ayat 2 itu kalo dia dikukuhkan secara jabatan, pasalnya 13 ayat (1) huruf e terbitnya SKPKB. misal dia mengukuhkan sendiri, maka bisa kena yang di pmk 18/2021

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O O​ Y V K
P H᠎ Y G X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E T​ W K J
 
faq/2022/07/19/000170135_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)