Tanya
perusahaan yang atas penyerahan PPNnya dibebaskan (jasa sehubungan dengan penjualan air ) , apabila ada keterlambatan dikukuhkan sebagai PKP (terlambat dikukuhkan setelah melebihi 4,8M) apakah dikenakan sanksi? ini untuk aturan pakai Pasal 5 ayat (2) PMK-197/PMK.03/2013 aja atau gimana ya? DJP dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi 4.8M?
Jawaban
Pasal 5 ayat 2 itu kalo dia dikukuhkan secara jabatan, pasalnya 13 ayat (1) huruf e terbitnya SKPKB. misal dia mengukuhkan sendiri, maka bisa kena yang di pmk 18/2021
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion