User Tools

Site Tools


faq:2022:07:19:000170134_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#9Q Mas/Mbak, apakah dividen yang sudah diinvestasikan dapat dibatalkan? posisinya sudah pernah dilaporkan di aplikasi investasi e-reporting untuk tahun pertama. jika bisa dibatalkan langkah-langkahnya seperti apa ya?


Jawaban

#9A by pm di pasal 36 PMK-18/2021 dijelaskan, Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan paling singkat selama 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak Dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh. Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tidak dapat dialihkan, kecuali ke dalam bentu,k investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35. kalo misal mau dibatalkan investnya, berarti otomatis jadi objek PPh, setorkan PPh nya, dan ada potensi sanksi terlambat setor. untuk mekanisme pembatalan investnya setauku gaada, tinggal ditarik aja.

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N U U P᠎ F
Y T R Y E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L J P K Z
 
faq/2022/07/19/000170134_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)