Tanya
Pertanyaan WP: Selamat pagi, saya mau bertanya. Apakah biaya pendukung untuk aset, misalnya biaya atas pelaksanaan pekerjaan jasa penyedia AMDAL,IPLC, PEIL, Banjir dan ijin lingkungan. Apakah secara perpajakan dapat dimasukkan kedalam harga perolehan aset tetap? Terima kasih Yang aku baca di peraturan: Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU PPh stdtd UU HPP: Pada umumnya dalam jual beli harta, harga perolehan harta bagi pihak pembeli adalah harga yang sesungguhnya dibayar dan harga penjualan bagi pihak penjual adalah harga yang sesungguhnya diterima. Termasuk dalam harga perolehan adalah harga beli dan biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh harta tersebut, seperti bea masuk, biaya pengangkutan dan biaya pemasangan. Apakah ada peraturan turunan yang lebih lanjut menegaskan tentang penentuan harga perolehan harta oleh WP, atau cukup pake Pasal 10 ayat (1) UU PPh ini dan lebih lanjut penegasan ke KPP?
Jawaban
sepakat menggunakan aturan tersebut. Untuk penentuan harga perolehan juga mengacu pada standar akuntansi secara umum.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion