faq:2022:07:18:000178559_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila misalnya kantor pusat perusahaan (pihak pembeli) terdaftar di KPP Madya (di Jakarta) dan memiliki satu NPWP cabang (di kota A), namun pihak pembeli tersebut menyewa tangki timbun CPO di wilayah B, apakah alamat pihak pembeli yang dicantumkan pada faktur pajak adalah tetap menggunakan alamat kebun/pabrik (cabang)? jadi daerah npwp cabang berbeda dgn tempat terjadinya transaksi penyewaan tangki tsb Seharusnya tetap dengan alamat NPWP cabang ya sesuai PER-03/PJ/2022?
Jawaban
Apabila penyerahan BKP dilakukan diwilayah yang tidak memiliki NPWP cabang maka menggunakan alamat pusatnyaa.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/18/000178559_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion