User Tools

Site Tools


faq:2022:07:18:000178482_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin menanyakan apabila dalam 1bulan ada 10transaksi dengan PT. ABC apakah boleh jika : a. Transaksi 1 - 4 diterbitkan masing2 faktur sesuai invoice b. Transaksi 5-10 diterbitkan faktur digabung sekaligus (dikarenakan nomor seri faktur habis) Apakah poin b boleh dijalankan? Jika tidak bisa, apakah ada solusi lainnya? terimakasih


Jawaban

Pasal 4 PER 03/2022 (1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), PKP dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. Kalau memenuhi ketentuan diatas WP dapat membuat FP Pajak gabungan. Jadi kalau transaksi 5-10 ini sesuai dengan diatas maka dapat dibuat gabungan mas.

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N U P X L
H F X R F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T O O P A
 
faq/2022/07/18/000178482_1234.txt · Last modified: (external edit)