Tanya
saya ingin menanyakan apabila dalam 1bulan ada 10transaksi dengan PT. ABC apakah boleh jika : a. Transaksi 1 - 4 diterbitkan masing2 faktur sesuai invoice b. Transaksi 5-10 diterbitkan faktur digabung sekaligus (dikarenakan nomor seri faktur habis) Apakah poin b boleh dijalankan? Jika tidak bisa, apakah ada solusi lainnya? terimakasih
Jawaban
Pasal 4 PER 03/2022 (1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), PKP dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. Kalau memenuhi ketentuan diatas WP dapat membuat FP Pajak gabungan. Jadi kalau transaksi 5-10 ini sesuai dengan diatas maka dapat dibuat gabungan mas.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion