faq:2022:07:18:000178478_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas mba mau nanya. Ada ketentuan khusus ga mengenai tagihan ke perusahaan asuransi, misal pasien berobat trus rs membuat tagihan untuk diklaim ke perusahaan asuransi. Ada ketentuan khusus yg menjelaskan potputnya ga?
Jawaban
sesuai dengan UU PPh sttd HPP Pasal 4 ayat 3 e. pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa; Pembayaran dari perusahaan asuransi sesuai dengan ketentuan diatas bukan merupakan objek pajak bagi penerimanya. Apabila yang diterima selain itu tidak ada ketentuan yang mengatur pemotongannya, klaimnya menjadi objek pajak dan diperhitungkan di SPT Tahunan.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/18/000178478_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion