User Tools

Site Tools


faq:2022:07:18:000170019_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#42Q halo min, saya mau tanya. Ada customer kami mau membeli barang namun tanpa dipungut PPN. Mereka sudah melampirkan SKTD tapi di surat tsb hanya ada keterangan untuk penyerahan jasa, tidak ada poin untuk tidak dipungut atas penyerahan BKP. Sedangkan bentuk penyerahan kami adalah barang bukan jasa. apakah SKTD tsb berlaku untuk transaksi kami? Atau kami harus meminta SKTD lain yg menunjukan untuk penyerahan BKP?


Jawaban

#42A: perlu di cek transaksinya dulu din. karena ada transaksi yg perlu dibuat SKTD setiap penyerahan, ada juga yg cukup pake SKTD dg periode tertentu. objek transaksinya beda. Jelaskan sesuai pasal 6 pmk-41/2020. kalo penyerahan alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, bisa pake sktd yg sudah ada tsb. tapi untuk barang harus ada rkip

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N A​ N᠎ D D
Y D X N᠎ H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C R D L S
 
faq/2022/07/18/000170019_1234.txt · Last modified: (external edit)