User Tools

Site Tools


faq:2022:07:18:000170017_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bagaimana maksud pasal 3 ayat 1 huruf f PER 11/2020,


Jawaban

artinya jika Wp punya tempat usaha terkait kegiatan usaha di bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan, tidak dapat dipilih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang atau Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang akan dipusatkan. jika dia hanya memiliki usaha tsb, maka tidak dapat melakukan pemusatan PPN.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y E᠎ V R T
B U᠎ M K C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N Y᠎ P F I
 
faq/2022/07/18/000170017_1234.txt · Last modified: (external edit)