faq:2022:07:18:000170017_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bagaimana maksud pasal 3 ayat 1 huruf f PER 11/2020,
Jawaban
artinya jika Wp punya tempat usaha terkait kegiatan usaha di bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan, tidak dapat dipilih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang atau Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang akan dipusatkan. jika dia hanya memiliki usaha tsb, maka tidak dapat melakukan pemusatan PPN.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/18/000170017_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion