faq:2022:07:18:000170011_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat sore.. saya mau tanya. Perusahaan saya dikenakan denda atas keterlambatan setor PPh Pasal 23 Bulan Februari Tahun 2021. Saya sudah buat e-Billing untuk pembayaran denda pajak tersebut. Pertanyaan saya, apakah pembayaran denda tersebut hanya bisa dilakukan melalui nomor rekening perusahaan? Atau bisa diwakilkan melalui nomor rekening pribadi karyawan? mas/mba bayar nya pake rek siapa itu ga ngaruh kan ya?
Jawaban
iya ga ngaruh, yang penting waktu bikin id billingnya pake akun perusahaan yang terutang
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/18/000170011_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion