User Tools

Site Tools


faq:2022:07:18:000170011_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat sore.. saya mau tanya. Perusahaan saya dikenakan denda atas keterlambatan setor PPh Pasal 23 Bulan Februari Tahun 2021. Saya sudah buat e-Billing untuk pembayaran denda pajak tersebut. Pertanyaan saya, apakah pembayaran denda tersebut hanya bisa dilakukan melalui nomor rekening perusahaan? Atau bisa diwakilkan melalui nomor rekening pribadi karyawan? mas/mba bayar nya pake rek siapa itu ga ngaruh kan ya?


Jawaban

iya ga ngaruh, yang penting waktu bikin id billingnya pake akun perusahaan yang terutang

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D D J H​ G
A M F Y I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q O X P​ E
 
faq/2022/07/18/000170011_1234.txt · Last modified: (external edit)