faq:2022:07:18:000170008_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau PKP melakukan penyerahan BKP yang semula tidak untuk diperjualbelikan dan tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha, berarti tidak dipungut PPN ya?
Jawaban
terutang PPN kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c. Yang tidak berkaitan dgn kegiatan usaha itu yang huruf b, kalo termasuk maka tidak terutang jadinya
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/18/000170008_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion