User Tools

Site Tools


faq:2022:07:18:000170000_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika faktur pajak tahun 2020 ada kesalahan harga maka apakah sanksinya tetap dikenakan sebesar 1% ? harga tersebut berubah menjadi lebih tinggi, sehingga ada PPN kurang yang dibayar


Jawaban

jika menyebabkan ada muncul KB lagi yang harus di bayar, maka bisa kena sanksi telat bayar, pasal 9 ayat 2a UU KUP-HPP mas kenanya, gak kena yang 1% sesuai pasal 14 nya. Pasal 14 kenanya kalo pkp telat buat fp atau tidak buat fp secara lengkap

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E᠎ S N M U
S P Y I C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W᠎ D K I W
 
faq/2022/07/18/000170000_1234.txt · Last modified: (external edit)