Tanya
#12Q: dear admin @kring_pajak mau tanya, apakah status WP pusat / cabang bisa ditukar? jadi saya mendaftarkan alamat kantor di NPWP (WP Badan) di kota A, lalu saya membuka kantor cabang di kota B dan mendapat kode 001 di akhir NPWPnya (1/2) (2/2) sedangkan seluruh aktivitas bisnis dan administrasi pajak seluruhnya dilakukan di kota B yang dianggap cabang. apakah status “kantor pusat” dapat diubah ke kota B, dan “kantor cabang” menjadi di kota A? mohon penjelasannya. terima kasih @kring_pajak Mas/mbak mohon bantuannya jika seperti ini kasusnya bagaimana ya?
Jawaban
#12A Halo mas, secara ketentuan tidak dilarang. 1. untuk kasus tsb, bisa menggunakan mekanisme pemindahan WP untuk NPWP Pusatnya. 2. untuk NPWP cabangnya dihapus terlebih dahulu dan membuat NPWP cabang kembali di lokasi baru karena tidak bisa menggunakan mekanisme pemindahan WP. untuk mekanisme pendaftaran WP. pemindahan WP dan penghapusan NPWP bisa dicek kriteria dan syaratnya di PER-04/PJ/2020.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion