User Tools

Site Tools


faq:2022:07:18:000169979_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya expatriate Selama tahun 2021 saya adalah WPDN OP dan sudah memiliki NPWP. Saya bekerja di PT A sebagai tenaga ahli dan menerima bukti potong sebagai tenaga ahli. bagaimana pelaporan PPh 29 nya ya? soalnya saya juga belum memberitahukan kepada DJP untuk menggunakan Norma


Jawaban

Cara ngitung PPh 29 nya berarti biasa aja kalo pembukuan, penghasilan bruto dikurangi biaya dapat penghasilan neto, Dari neto dikurangkan lagi sama PTKP dapat Penghasilan Kena Pajak baru kali tarif

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q P D F​ L
E​ H X᠎ U X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R V V A E
 
faq/2022/07/18/000169979_1234.txt · Last modified: (external edit)