faq:2022:07:18:000169979_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya expatriate Selama tahun 2021 saya adalah WPDN OP dan sudah memiliki NPWP. Saya bekerja di PT A sebagai tenaga ahli dan menerima bukti potong sebagai tenaga ahli. bagaimana pelaporan PPh 29 nya ya? soalnya saya juga belum memberitahukan kepada DJP untuk menggunakan Norma
Jawaban
Cara ngitung PPh 29 nya berarti biasa aja kalo pembukuan, penghasilan bruto dikurangi biaya dapat penghasilan neto, Dari neto dikurangkan lagi sama PTKP dapat Penghasilan Kena Pajak baru kali tarif
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/18/000169979_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion