User Tools

Site Tools


faq:2022:07:18:000169942_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#22Q saya ingin bertanya terkait P3B singapura iya terkait untuk jasa profesional namun kita bayarnya ke perusahaan yg menaungi orang yg memberi jasa profesional tsb namun memiliki form DGT domisili di Singapura jadi saya harus mengenakan pph 26 berapa persen? apakah 0%?


Jawaban

#22A: pm. lawan transaksi badan. Untuk yg tidak diatur khusus (royalti, dividen, dll), itu masuk ke pasal 7 laba usaha. Nah disitu ngaturnya hak pemajakan. Kalo secara ketentuan pasal 7 hak pemajakannya di singapura, nanti bikin bupot pph 26 dg pemotongan 0. Di ebuni masukin skd wpln nya

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P X U Z B
G D B᠎ Y N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F Q K M O
 
faq/2022/07/18/000169942_1234.txt · Last modified: (external edit)