faq:2022:07:18:000169942_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#22Q saya ingin bertanya terkait P3B singapura iya terkait untuk jasa profesional namun kita bayarnya ke perusahaan yg menaungi orang yg memberi jasa profesional tsb namun memiliki form DGT domisili di Singapura jadi saya harus mengenakan pph 26 berapa persen? apakah 0%?
Jawaban
#22A: pm. lawan transaksi badan. Untuk yg tidak diatur khusus (royalti, dividen, dll), itu masuk ke pasal 7 laba usaha. Nah disitu ngaturnya hak pemajakan. Kalo secara ketentuan pasal 7 hak pemajakannya di singapura, nanti bikin bupot pph 26 dg pemotongan 0. Di ebuni masukin skd wpln nya
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/18/000169942_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion