User Tools

Site Tools


faq:2022:07:18:000169929_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada pegawai kontrak yang udah habis masa kontraknya. perusahaan memberikan uang atas tanda jasa. itu dikenakan pph 21 atas apa?


Jawaban

PER 16/2016 Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur. Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur adalah penghasilan bagi Pegawai Tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M᠎ Q E U Q
W S U Z A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C U A F F
 
faq/2022/07/18/000169929_1234.txt · Last modified: (external edit)