faq:2022:07:18:000169920_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#17Q: Saya PT.A Bertransaksi dengan PT.B yg mempunyai SK PP 23 yang dimana mereka melakukan penyetoran sendiri. apakah PP 23 yg sudah dibayar sendiri oleh PT.B perlu PT.A laporkan juga di e-unifikasi? jika iya, pakai kode pajak yg mana ya?
Jawaban
#17A by pm sesuai Pasal 4 ayat (7) PMK-99/PMK.03/2018, jika lawan transaksi adalah pemotong dan sudah menyerahkan Sket PP23, maka harus menggunakan mekanisme pemotongan.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/18/000169920_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion