User Tools

Site Tools


faq:2022:07:18:000169918_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“mas mbak salah satu forum di jakarta mengadakan pameran acara, perusahaan kami di batam kawasan bebas yang mengikuti acara tersebut mengeluarkan biaya atas jasa sponsorship penyelenggara pameran tersebut mengeluarkan invoice dgn penambahan tanggungan PPN, apakah perusahaan kami di kenakan PPN?”


Jawaban

jasa dihasilkan di TLDDP untuk dimanfaatkan di kawasan bebas. Dijelaskan sesuai pasal 28 ayat (2) dan (3) PMK-173/2021. Pada dasarnya dipungut PPN, kecuali jika jasanya termasuk JKP tertentu yg disebutkan di PMK-32/2019 maka tidak dipungut PPN.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R Q G P A
K᠎ Y L J M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X F I B N
 
faq/2022/07/18/000169918_1234.txt · Last modified: (external edit)