User Tools

Site Tools


faq:2022:07:18:000169889_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan yang mempunyai siujk tapi memberikan jasa berupa perbaikan alat berat .bagaimana perlakuan pphnya , dikenakan pph 23 atau pph psl ayat final .? mengingat pengeritan dari pekerjaan kontruksi adalah : Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lainnya


Jawaban

sampaikan normatif, apabila jasa yang diberikan masuk dalam kriteria jasa konstruksi maka tetap dipotong PPh final jasa konstruksi. Untuk rincian jasa konstruksi apa saja itu mengacunya ke LPJK Apabila jasanya diberikan diluar ruang lingkup jasa konstruksi dan masuk dalam PMK 141/2015 maka dipotong PPh 23. Pasal 1 ayat 6 huruf y Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi. Untuk PPh, apabila jasa yang diberikan masuk dalam kriteria jasa konstruksi nanti dipotong PPh Final atas Jasa Konstruksi

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N N R Y N
E᠎ H P O᠎ A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L T N A W
 
faq/2022/07/18/000169889_1234.txt · Last modified: (external edit)