User Tools

Site Tools


faq:2022:07:18:000169886_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kak, Jika terdapat transaksi JKP di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB kepada pengusaha di TLDDP untuk dimanfaatkan di KPBPB, apakah akan dikenakan PPN atau tidak ?


Jawaban

pasal 55 ayat 2 PP 41/2021 Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam KPBPB, dibebaskan dari pengenaan PPN.

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B T K H M
Q T X​ M Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D B J Q​ F
 
faq/2022/07/18/000169886_1234.txt · Last modified: (external edit)