faq:2022:07:18:000169886_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kak, Jika terdapat transaksi JKP di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB kepada pengusaha di TLDDP untuk dimanfaatkan di KPBPB, apakah akan dikenakan PPN atau tidak ?
Jawaban
pasal 55 ayat 2 PP 41/2021 Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam KPBPB, dibebaskan dari pengenaan PPN.
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/18/000169886_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion