faq:2022:07:18:000169882_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kami ada ekspat dari perusahaan grup kami di malaysia. untuk gaji dibayarkan oleh grup kami tersebut. Kemudian nanti dikirimkan invoice reimbursement atas gaji ekspat tersebut kepada kami yang di Indonesia. apakah ada pph yg wajib dipotong atas invoice tersebut?
Jawaban
PPh 26 kan sebenernya tidak mengatur khusus terkait reimbursement Objek pph 26 adalah sesuai di pasal 26 UU PPh sttd UU HPP karena tidak diatur khusus maka bisa saja pembayaran tersebut dianggap sebagai objek pph 26 tergantung pengakuan WP nya seperti apa. Sepanjang masuk di salah satu objek PPh 26 tersebut namun karena ini memang tidak diatur khusus memang perlu penegasan dulu
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/18/000169882_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion