faq:2022:07:18:000169879_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/nurhudalutfi97/status/1548884658024173568 Misal kendaraan yg dipakai tidak menggunakan plat kuning, apakah ada hal lain yg membuat jasa tersebut dibebaskan PPN? dan jika itu adalah sewa bukan jasa apakah jga dibebaskan PPN?
Jawaban
Terkait Jasa Angkutan Umum seperti apa yang akan mendapatkan fasilitan PPN dibebaskan sampai saat ini belum terbit aturan pelaksanaanya, sampai saat ini aturan masih terbatas pada pasal 16B UU HPP. Maka terkait pertanyaan WP boleh meminta penegasan secara tertulis melalui pihak KPP
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/18/000169879_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion