User Tools

Site Tools


faq:2022:07:18:000169873_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika di masa Mei 2022 saya telah melakukan pemotongan PPh 23 dengan dasar pemotongnannya adalah faktur pajak dan PPh unifikasi tersebut telah di laporkan, lalu pada tanggal 27 Juni diterbitkan faktur pajak pengganti atas transaksi tersebut (nominal sama hanya mengganti kode faktur saja). Apakah saya perlu melakukan pembetulan bupot?


Jawaban

dalam hal terdapat kekeliruan dalam pengisian Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi, bupot yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dapat dilakukan pembetulan

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C S I L E
V I W M S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z B F R T
 
faq/2022/07/18/000169873_1234.txt · Last modified: (external edit)