faq:2022:07:18:000169873_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika di masa Mei 2022 saya telah melakukan pemotongan PPh 23 dengan dasar pemotongnannya adalah faktur pajak dan PPh unifikasi tersebut telah di laporkan, lalu pada tanggal 27 Juni diterbitkan faktur pajak pengganti atas transaksi tersebut (nominal sama hanya mengganti kode faktur saja). Apakah saya perlu melakukan pembetulan bupot?
Jawaban
dalam hal terdapat kekeliruan dalam pengisian Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi, bupot yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dapat dilakukan pembetulan
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/18/000169873_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion