faq:2022:07:18:000169869_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Slmt Malam Bpk/Ibu, Mohon Maaf mau tnya,apakah kalau kita sudah membayar sebagian tagihan pajak /STP , dan sisa tagihan akan di lunasi dalam waktu dekat, apa masih ada kemungkinan, melakukan penyitaan , terima kasih. Hormat Kami PT. SONAI PAPUA
Jawaban
apakah yang dimaksud wp atas pembayaran sebagian stp ini terkait dengan permohonan mengangsur utang pajak ? jika iya, sesuai PMK 189/2020 pasal 10 bahwa Surat Teguran tidak diterbitkan terhadap Penanggung Pajak yang telah mendapat persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran Utang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/18/000169869_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion