User Tools

Site Tools


faq:2022:07:18:000169865_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

sore admin Mau tanya terkait pp 46 thn 2013, Wp badan thn 2013 omset 5 M, Tapi thn 2014, 2015 2016 omset 1 M an, Apakah di thn 2017 kita pakai tarif pp 46 atau pasal 17?


Jawaban

untuk pp 46/2013 pengenaan tarif 1% berdasarkan peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan sesuai pasal 3 ayat (2) PP 46/2013. Diaturan PP 46 tidak ada larangan menggunakan PP 46 kembali jika untuk tahun-tahun berikutnya sudah menggunakan tarif umum seperti yang disebutkan pada PP 23.

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S L M E S
U᠎ R W Y K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G J S Y G
 
faq/2022/07/18/000169865_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)