faq:2022:07:18:000169863_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#49Q : Penunjukan PMSE murni dari DJP kan ya? tidak bisa WP mengajukan sendiri? ato ternyata bisa mengajukan sendiri?
Jawaban
#49A: Pelaku Usaha PMSE yang belum ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE, tetapi memilih untuk ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE, dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak. Lebih lanjut dapat dilihat di pasal 5 PER-12/2020
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/18/000169863_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion