faq:2022:07:18:000169829_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin menanyakan, dalam 1 masa pajak, kami hanya bisa kompensasi lb 2 masa ya ? klo misal saya ada pembetulan masa pajak april dan jan yg berakibat lebih bayar, namun saya mau kompensasi di masa june 22 ini hanya bisa salah satu ya ?
Jawaban
kolom kompensasi untuk tujuan satu masa pajak memang hanya memiliki satu kolom, jika ingin memasukkan kompensasi dari beberapa masa bisa dengan pembetulan beruntun
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/18/000169829_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion