User Tools

Site Tools


faq:2022:07:18:000169828_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“Saya ingi bertanya mengenai PMK Nomor 32 Tahun 2019, dalam Pasal 4 ayat 3 huruf d disebutkan Jenis Jasa Kena Pajak berupa kegiatan pelayanan yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean meliputi jasa konsultansi bisnis dan manajemen. Jika suata perusahaan memberikan layanan jasa review/ulasan/tinjauan yang dalam prosesnya melibatkan pemeriksaan terhadap dokumen dan riset, serta terdapat proses konsultasi, yang pada akhirnya berupa pemberian nasihat atau advice. Apakah bisa termasuk ke dalam jasa konsultansi bisnis dan manajemen?”


Jawaban

mengenai jenis jkp yg dijelaskan wp apakah termsuk di pasal 3 ayat 4 atau tidak, silakan dijelaskan secara normatif, pengertian layanan jasa review/ulasan/tinjauan apakah termasuk jasa konsultasi bisnis atau tidak, silakan self assessment wp

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X B L J S
H O​ S T H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K N K D I
 
faq/2022/07/18/000169828_1234.txt · Last modified: (external edit)