faq:2022:07:18:000169822_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPS. Harta yang diikutkan PPS dibelikan aset 2021, harus lapor STP 2021 tidak?
Jawaban
kembali ketentuan PER-36/2015 terkait pengisisan SPT. SPT dilaporkan benar lengkap jelas, dimasukan di 2021. pada 2022 muncul lagi dengan keterangan tambahan harta atas PPS dan jika ada sisa munculin juga
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/18/000169822_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion