faq:2022:07:18:000169808_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
aspek PPN untuk batu-batuan
Jawaban
dulu ada yg masuk ke pasal 4A UU PPN, saat ini klausul tsb sudah dihapuskan sehingga jadi objek. bisa cek di 16B untuk memastikan apakah dapat fasilitas atau tidak
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/18/000169808_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion