faq:2022:07:18:000169796_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jadi perusahaan kami adlh perusahaan sewa (Mall), nah saya ada problem Pak/Bu, ada tenant yg protes atas tarif yg kami tetapkan 10% untuk pemasangan iklan di mall kami,, apakah atas pemasangan iklan tsb tidak bisa dijadikan bagian dr sewa ya pak/bu? krn selama ini pun tenant lain blm pernah ada yg protes atas 10% tsb
Jawaban
normatif sesuai PMK-141/2015 ada Jasa penyediaan tempat. dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan, jika masuk jasa tsb maka dipotong pph 23. tarif 2% Tapi tidak ada penyerahan jasa, dan masuk pengertian sewa tanah dan atau bangunan sesuai pp 34/2017 maka 4 ayat 2 final. tarif 10%
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/18/000169796_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion