faq:2022:07:18:000169786_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pergantian pengurus di SPT masa PPh apakah harus pemberitahuan ke KPP?
Jawaban
tidak harus. sepanjang memenuhi definisi pengurus di pasal 32 UU KUP maka bisa langsung tandatangan SPT
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/18/000169786_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion