User Tools

Site Tools


faq:2022:07:18:000169786_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pergantian pengurus di SPT masa PPh apakah harus pemberitahuan ke KPP?


Jawaban

tidak harus. sepanjang memenuhi definisi pengurus di pasal 32 UU KUP maka bisa langsung tandatangan SPT

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U R᠎ W X L
P L X T H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X L L T Q
 
faq/2022/07/18/000169786_1234.txt · Last modified: (external edit)