Tanya
#9Q: izin tanya mas mba, WP tanya ttg artikel ini, “jadi perusahaan A lg bangun masjid dananya dari sumbangan investor. Perusahaan A butuh perusahaan kontraktor untuk membangun masjid tersebut dan A dipungut PPN oleh perusahaan kontraktor tersebut. dari artikel tersebut apakah benaar perusahaan A tidak harus membayar PPN nya ke perusahaan kontraktor tersebut?”
Jawaban
#9A: Dasar hukum ada di PP-146/2000 sttd PP-38/2003 dan KMK-370/2003 jasa yang diserahkan oleh Kontraktor untuk pemborongan bangunan Rumah Sederhana , Rumah Sangat Sederhana , Rumah Susun Sederhana , Pondok Boro, Asrama mahasiswa dan Pelajar Serta Perumahan Lainnya Yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah dibebaskan dari pengenaan PPN
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion