User Tools

Site Tools


faq:2022:07:18:000169752_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#9Q: izin tanya mas mba, WP tanya ttg artikel ini, “jadi perusahaan A lg bangun masjid dananya dari sumbangan investor. Perusahaan A butuh perusahaan kontraktor untuk membangun masjid tersebut dan A dipungut PPN oleh perusahaan kontraktor tersebut. dari artikel tersebut apakah benaar perusahaan A tidak harus membayar PPN nya ke perusahaan kontraktor tersebut?”


Jawaban

#9A: Dasar hukum ada di PP-146/2000 sttd PP-38/2003 dan KMK-370/2003 jasa yang diserahkan oleh Kontraktor untuk pemborongan bangunan Rumah Sederhana , Rumah Sangat Sederhana , Rumah Susun Sederhana , Pondok Boro, Asrama mahasiswa dan Pelajar Serta Perumahan Lainnya Yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah dibebaskan dari pengenaan PPN

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L L E M᠎ S
W M E L C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I S W᠎ V G
 
faq/2022/07/18/000169752_1234.txt · Last modified: (external edit)