faq:2022:07:18:000169730_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP mau buat NPWP cabang, pusatnya di PMA. Waktu daftar di ereg ga bisa potputnya seharusnya di pusatnya
Jawaban
konfirmasi ke KPP tempat seharusnya terdaftar. sesuai pasal 2 ayat 3 PER-07/2020, tempat pendaftarannya adalah KPP PMA
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/18/000169730_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion