User Tools

Site Tools


faq:2022:07:18:000169690_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

harus mendaftarkan ke KPP pejabat?


Jawaban

PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP, yang menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang namanya telah didaftarkan sebagai penandatangan Faktur Pajak pada aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W J᠎ B C N
V P F W N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V V K Y B
 
faq/2022/07/18/000169690_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1