faq:2022:07:15:000214061_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mekanisme perubahan ttd faktur pajak, apakah bisa diubah dulu di aplikasi nya, kemudian baru sampaikan surat pemberitahuan ke kpp?
Jawaban
Sekarang ga perlu pemberitahuan ke KPP Cek per 3/2022 ya put
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/15/000214061_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion