Tanya
Selamat siang, saya ingin bertanya mengenai Pengajuan Keberatan, jadi saya terima SKPKB PPN misal di tanggal 27 Juni 2022 dan jatuh tempo pembayaran di tanggal 26 Juli 2022. Yang saya ingin tanyakan apabila saya ingin mengajukan keberatan tersebut dan membayara SKPKB untuk menghindari sanksi 30% bila tidak dikabulkan saat keberatan, apakah saya harus membayar sebelum jatuh tempo atau saya tetap bisa membayar sebelum pengajuan keberatan ya?
Jawaban
Pasal 25 (UU KUP sttd UU HPP) ayat (7) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan. ayat (9) Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Kalau WP menghindari sanksi akibat putusan keberatan dan ingin membayarkan semua kurang bayarnya, bisa dilakukan sebelum pengajuan keberatan.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion