User Tools

Site Tools


faq:2022:07:15:000178488_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PT ABC memiliki program promosi dimana distributor akan menjual produk dengan harga beli 10 dapat 1, dan biaya 1 produk akan ditanggung oleh PT ABC. Uraian Per Pcs Harga Pembelian PT ABC 1.000 Harga Jual PT ABC kepada PT XYZ (Distributor) 1.100 Pembelian Beli 10 Gratis 1 → Dalam Invoice kuantitas yg tercatat adalah 11, dan diskon sama dengan harga 1 pcs Penjualan (11 x 1.100) 12.100 Diskon (1×1.100) 1.100 Neto Penjualan 11.000 Pertanyaan : 1. atas diskon yang diberikan PT ABC kepada PT XYZ seharusnya Rp 1.000 (per harga inventory pembelian) atau Rp 1.100 (per harga jual market)? 2. Dasar hukum? Kewajiban PT ABC yang timbul? Pencatatan dalam Faktur Pajak?


Jawaban

1. Penentuan diskon tidak diatur diketentuan perpajakan, untuk pencatatannya mengacu pada standar akuntansi secara umum. 2. Kewajiban PT ABC yang timbul? kewajiban yang dimaksud ini kewajiban yang mana apakah PPNnya aja atau gimana? Kalau PPN, apabila PT ABC merupakan PKP yang menyerahkan BKP dan atau JKP didalam daerah pabean maka terutang PPN. - PT ABC wajib menerbitkan FP - Saat penerbitan FP diatur di pasal 3 PER 03/2022 - Untuk tata cara pengisian faktur pajaknya sesuai dengan lampiran PER 03/2022 Lampiran C. Nah disana ada kolom harga jual lalu ada kolom potongan harga.

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W X I A S
V K K​ Q V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J A R S D
 
faq/2022/07/15/000178488_1234.txt · Last modified: (external edit)