faq:2022:07:15:000171184_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
siang, mas/mba. izin tanya, pkp mau sumbangkan aset mobil operasional ke yayasan panti asuhan. buat fp kode 04 atau 09 ya? untuk dpp-nya pakai nilai buku, nilai pasar, atau nilai apa ya?
Jawaban
Dikembalikan ke WP-nya. Jika memenuhi kriteria pasal 16D UU PPN stdd UU HPP, bisa menggunakan kode 09. DPP-nya harga jual. Tapi kalau tidak memenuhi kriteria 16D, bisa pakai kode 04 atas pemberian cuma-cuma. DPP-nya adalah harga jual/penggantian - laba kotor
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/15/000171184_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion