faq:2022:07:15:000170075_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pph ps 22 perkebunan sawit. dia lebih setor nya tapi blm dilapor di unifikasi. bisa pbk atau 187 kan ya? brrti gaboleh dilapor dulu kan ya, kalau mau pbk. tapi unifikasi tuh nerima aja ya kalo ntpn nya lebih dari yg terutang?
Jawaban
Iya, bisa pbk atau pmk 187, kalau mau lapor dulu misal ssp lebih besar dari yang terutang bisa bisa aja, nanti tinggal minta pmk 187 aja sisanya.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/15/000170075_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion