faq:2022:07:15:000169682_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kl hibah ke yayasan sosial tp di luar negeri perlakuan pajaknya gmn ya?
Jawaban
Atas penghasilan tersebut pada pasal 26 UU PPh, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya dipotong pph pasal 26 di Indonesia sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan. WP pemberi hibah bisa menentukan apakah hibah ini termasuk ke objek pph atau bukan secara self assessment. Jika membutuhkan penegasan bisa menghubungi ke kpp tempat pemberi hibah terdaftar
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/15/000169682_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion