User Tools

Site Tools


faq:2022:07:15:000169681_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ijin tanya mas/mba, PT A sewa apartemen ke PT B. lalu managemnt dari apartement menagihkan invoice berupa listrik, air, sinking fund, dan pengelolan lingkungan kepada PT A. PT A juga yang membayar dan yg menerima manfaat atas listrik, air, dll nya. Namun invoice tersebut atas nama PT B. Apakah ada aspek pph nyaa pada invoice tsb yg perlu dipotong PT A?


Jawaban

biaya tsb merupaka biaya layanan/service charge yg termasuk jadi jumlah bruto nilai persewaan tanah/bangunan. Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah mau

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y N J G V
O G Q R K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D N B H Q
 
faq/2022/07/15/000169681_1234.txt · Last modified: (external edit)