User Tools

Site Tools


faq:2022:07:15:000169652_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“min mau tanya. Klien punya 2 NPWP. Pusat dan cabang. Kuasa PPn ada di NPWP pusat tapi kegiatan klien tsb di cabang. Sesuai peraturan pajak baru, saat terbitkan invoice boleh pakai npwp pusat dengan alamat cabang? Mas/mba ini dipastikan dulu apakah cabangnya memiliki NPWP, melakukan pemusatan ppn, dan pusatnya terdaftar di BKM, ya? Jika iya, baru alamat pembelinya bisa pakai alamat cabang. Mohon bantuannya, terima kasih.”


Jawaban

kalau faktur pajaknya betul Mba sesuai ketentuan pasal 6 ayat (6) dan (7) PER-03/2022. Tapi jika yg WP tanyakan adalah invoicenya maka tidak diatur di ketentuan perpajakan ya Mba.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y U T D F
N W E​ W G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J F M᠎ D F
 
faq/2022/07/15/000169652_1234.txt · Last modified: (external edit)