faq:2022:07:15:000169652_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“min mau tanya. Klien punya 2 NPWP. Pusat dan cabang. Kuasa PPn ada di NPWP pusat tapi kegiatan klien tsb di cabang. Sesuai peraturan pajak baru, saat terbitkan invoice boleh pakai npwp pusat dengan alamat cabang? Mas/mba ini dipastikan dulu apakah cabangnya memiliki NPWP, melakukan pemusatan ppn, dan pusatnya terdaftar di BKM, ya? Jika iya, baru alamat pembelinya bisa pakai alamat cabang. Mohon bantuannya, terima kasih.”
Jawaban
kalau faktur pajaknya betul Mba sesuai ketentuan pasal 6 ayat (6) dan (7) PER-03/2022. Tapi jika yg WP tanyakan adalah invoicenya maka tidak diatur di ketentuan perpajakan ya Mba.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/15/000169652_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion