User Tools

Site Tools


faq:2022:07:15:000169651_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“Nah, harta hibah yg saya laporkan itu adalah NJOP yg PBB nya saya bayarkan, betul ya? https://twitter.com/suninyours/status/1547778958325796864


Jawaban

Berdasarkan petunjuk pengisian SPT Tahunan OP di lampiran PER-36/PJ/2015, harta hibahan tersebut dilaporkan sebesar harga perolehan. Sesuai penjelasan pasal 10 ayat (4) UU PPh, dalam hal terjadi penyerahan harta karena hibah yang memenuhi syarat dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, maka nilai perolehan bagi pihak yang menerima harta adalah nilai sisa buku harta dari pihak yang melakukan penyerahan. Apabila Wajib Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan sehingga nilai sisa buku tidak diketahui, maka nil

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X​ F X A T
X V B R U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T Z Z W Y
 
faq/2022/07/15/000169651_1234.txt · Last modified: (external edit)